Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Untuk itu Rumah Sakit Permata Bunda didirikan untuk membantu pelayanan kesehatan di wilayah Kota Malang dan sekitarnya, sehingga terwujud masyarakat yang sehat dan mempunyai taraf hidup yang makmur. Sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat tentang kesehatan maka Rumah Sakit Permata Bunda pada awalnya dibangun sebagai Rumah Sakit Ibu dan Anak pada tahun 2005 kemudian pada tahun 2007 berubah menjadi Rumah Sakit Umum dengan klasifikasi D. Dengan adanya Rumah Sakit Permata Bunda ini diharapkan dapat membantu melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan baik secara promotif, kuratif, preventif maupun rehabilitatif.